JPPOS.ID - Medan - Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan meluapkan kekecewaan kepada perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (18/5/2026).
RDP digelar untuk membahas keberatan PT Sumo atas penertiban reklame miliknya. Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Sumo, Riza, mempertanyakan dasar dan alasan penertiban yang dilakukan pemerintah.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menilai Hafis selaku tim pengawas Dinas Perkimcikataru yang hadir dalam rapat tidak mampu memberikan penjelasan yang dibutuhkan dewan. Menurutnya, meski kepala dinas berhalangan hadir, pejabat yang ditugaskan seharusnya memahami substansi persoalan dan memiliki kewenangan memberikan keterangan maupun mengambil keputusan.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai tim pengawas karena dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan anggota dewan terkait penertiban reklame tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghadiri RDP ke depan mengutus pejabat yang menguasai persoalan dan mampu menawarkan solusi.
Karena perwakilan Dinas Perkimcikataru tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, Komisi IV DPRD Medan memutuskan menunda RDP dan menjadwalkan kembali pembahasannya pada Selasa (19/5/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase. (JPP/RT)