JPPOS.ID - Medan - Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 dengan melakukan penyegelan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan penindakan diperlukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pelanggaran perizinan bangunan.
Menurut Paul, masih terdapat sejumlah bangunan di wilayah Medan Timur yang tetap berdiri hingga selesai dibangun meski diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut di antaranya berada di Jalan Bambu III, Jalan Pendidikan Perumahan Pendidikan Indah Residence, Kecamatan Medan Tembung, serta di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi.
Ia juga menyoroti adanya bangunan yang telah rampung meski masih memiliki persoalan administrasi, seperti kesalahan penulisan alamat. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Komisi IV DPRD Medan, lanjut Paul, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan rekomendasi dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan. Selain itu, Satpol PP diberikan tenggat waktu tiga hari untuk menindaklanjuti laporan terkait bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Medan Timur. (JPP/RT)