JPPOS.ID - Medan - DPRD Kota Medan resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala sekaligus menetapkan Hj. Sri Rezeki, A.Md sebagai calon pengganti dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna, Senin (27/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tarigan, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala dan Zulkarnaen.
Ia menjelaskan, pergantian jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Nomor 243/K/Spa/Ab-12-Sek-PKS/2025 tentang Pergantian Pimpinan DPRD Kota Medan dari PKS.
Selanjutnya, usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Medan itu akan diproses ke Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Hendri Jhon Hutagalung menyampaikan apresiasi atas pengabdian H. Rajudin Sagala selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Politisi PSI itu juga berharap kepada pengganti yang diusulkan agar dapat melanjutkan kinerja tersebut. (JPP/RT)