Politik

DPRD Medan Dorong Pemko Lelang Aset Tak di Eks Bandara Polonia

RE
Redaktur JPPOS
2 menit baca
DPRD Medan Dorong Pemko Lelang Aset Tak di Eks Bandara Polonia
Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Medan saat meninjau gudang penyimpanan barang rongsokan kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemko Medan di Jalan Perhubungan Darat, dekat eks Bandara Polonia Medan, Selasa (26/5/2026).
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan menyoroti pengelolaan gudang penyimpanan aset berupa rongsokan kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Perhubungan Darat, kawasan eks Bandara Polonia, Selasa (26/5/2026). 

Peninjauan dipimpin Ketua Pansus Robi Barus bersama anggota Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P. Napitupulu, dan Lailatul Badri. Mereka menemukan tumpukan kendaraan rongsokan dalam kondisi memprihatinkan yang dinilai berpotensi menjadi sarang ular maupun hewan berbisa.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemko Medan, M. Rido Siregar, menjelaskan gudang tersebut disewa dengan biaya sekitar Rp400 juta per tahun dan telah digunakan selama empat hingga lima tahun. Menurutnya, penyewaan dilakukan untuk menjaga aset milik pemerintah agar tetap aman dan tidak hilang.

Penjelasan itu mendapat sorotan dari Ketua Pansus Robi Barus. Ia menilai kebijakan menyewa gudang untuk menyimpan aset yang tidak lagi produktif tidak efisien. Robi meminta Pemko segera melakukan lelang terhadap aset yang sudah tidak memiliki nilai guna. Pandangan serupa disampaikan Saipul Bahri dan Renville P. Napitupulu yang menilai besarnya biaya sewa tidak sebanding dengan nilai ekonomis barang yang disimpan.

Selain mendorong percepatan lelang, Pansus juga meminta pengamanan aset ditingkatkan. Renville mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area gudang untuk mengantisipasi kehilangan barang selama proses penataan dan pelelangan berlangsung.

Menanggapi masukan tersebut, M. Rido Siregar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Bagian Umum bersama Bagian Hukum dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan akan mengkaji ketentuan yang berlaku sekaligus mempercepat proses lelang terhadap aset yang sudah tidak produktif. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup