JPPOS.ID - Medan - Komisi 4 DPRD Kota Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mengevaluasi rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG yang dinilai berdampak terhadap minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan banyaknya bangunan yang belum memiliki PBG berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. Karena itu, persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Medan.
"Komisi 4 menginisiasi pembentukan Pansus PBG untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung," kata Dame kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, rendahnya kepatuhan masyarakat mengurus PBG dipengaruhi tingginya biaya jasa konsultan serta proses administrasi dan birokrasi yang dinilai masih rumit. Berbagai keluhan tersebut akan menjadi bahan kajian Pansus untuk mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat sekaligus mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku.
Dame menegaskan setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG dan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan perundang-undangan. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, lanjut Dame, persoalan tingginya biaya konsultan juga akan menjadi perhatian Pansus. Jika diperlukan, DPRD Medan akan mengkaji kemungkinan melakukan evaluasi dan mengusulkan perubahan ketentuan kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. (JPP/RT)