JPPOS.ID || JAKARTA - AMPB pada intinya mengusulkan RUU Perampasan Aset segera disahkan, tetapi tidak secara asal jadi. Pembahasannya harus cermat, transparan, melibatkan masyarakat, dan benar-benar efektif untuk mengejar serta mengembalikan aset hasil tindak pidana.(27-8-2026)
Ada kepastian tenggat waktu, AMPB meminta komitmen DPR dituangkan dalam berita acara agar dapat menjadi pegangan publik.
Masyarakat dilibatkan dalam pembahasan, termasuk melalui RDPU dan pemberian masukan terhadap substansi RUU.
Aset hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan rakyat, misalnya pendidikan, penanganan bencana, pemulihan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Hukuman mati bagi koruptor diperkuat dan diperjelas. AMPB menilai ketentuan mengenai “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor perlu diperjelas agar tidak terlalu sempit dalam penerapannya. Secara hukum saat ini, pidana mati memang sudah dimungkinkan dalam kondisi tertentu, bukan otomatis berlaku untuk semua perkara korupsi.
AMPB juga meminta agar massa aksi yang menyampaikan pendapat dilindungi, bukan diintimidasi atau dikriminalisasi.
DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 dan dikonfirmasi kembali dalam audiensi dengan AMPB.
DPR membuka ruang partisipasi masyarakat. AMPB dipersilakan memberikan masukan lebih lanjut dalam forum resmi/RDPU untuk memperkaya substansi RUU. Komisi III sendiri menyatakan telah melibatkan sekitar 50 narasumber dalam proses penyusunannya.
DPR meminta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi proses pembahasan sampai tenggat tersebut.
Terkait keamanan, pimpinan DPR menyatakan akan menyampaikan kepada pihak kepolisian dan pengamanan DPR agar massa aksi mendapatkan perlindungan dan dapat menyampaikan aspirasi secara tertib.
Mengenai hukuman mati, DPR menerima masukan AMPB sebagai bahan pembahasan, tetapi audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan bahwa seluruh koruptor akan dikenakan hukuman mati.
RUU Perampasan Aset dan hukuman terhadap koruptor sebenarnya merupakan dua isu yang saling berkaitan tetapi berbeda.
Perampasan aset berorientasi pada memutus manfaat ekonomi dari kejahatan dan memulihkan aset, sedangkan pidana mati merupakan sanksi terhadap pelaku dalam kondisi yang diperbolehkan hukum.
“Pelakunya dihukum secara tegas, hasil kejahatannya dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat.”
DPR saat ini telah memberikan target politik-legislatif yang jelas( 15 Desember 2026) Target tersebut juga diberitakan sebagai tenggat yang disepakati dalam rapat paripurna.
Tuntutan hukuman mati bagi koruptor merupakan tuntutan yang lebih jauh daripada sekadar pengesahan RUU Perampasan Aset.
Secara hukum positif, hukuman mati untuk tindak pidana korupsi bukan hal yang sama sekali belum ada. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor telah mengenal pidana mati dalam “keadaan tertentu”. Persoalannya adalah bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan dan diterapkan secara jelas, ketat, serta sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia.
AMPB meminta negara tidak hanya mengejar koruptornya, tetapi juga mengejar hartanya. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang tegas sesuai hukum, sementara aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
DPR menjawab dengan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal serta memberikan masukan.(Bang Ato)